5 Fungsi Penting IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Kamu Sudah Punya Belum?
Izin
Mendirikan Bangunan menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Kenapa ya?
Pernah mendengar berita tentang rumah atau bangunan yang
dirobohkan oleh pemerintah? Biasanya, kasus tersebut terjadi karena si pemilik
tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ya, nggak jarang IMB
jadi dokumen yang kerap dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Padahal
dokumen satu ini punya fungsi yang sangat penting!
Apa
pengertian IMB sebenarnya?
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah
dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat
kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun
merenovasi suatu bangunan.
Mengapa IMB menjadi sangat penting untuk dimiliki?
Buat kamu
yang belum tahu, berikut penjelasan selengkapnya mengenai manfaat dan
pentingnya untuk memiliki IMB.
1. Perlindungan hukum maksimal
Keberadaan
IMB bertujuan
untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan
lahan. Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan pun
bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Dengan begitu ketika
bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
2. Harga jual rumah otomatis meningkat
Bangunan
yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan tentu saja memiliki nilai jual
yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin IMB.
Hal ini bukan hanya disebabkan karena pembeli rumah nantinya bisa bebas membangun
atau merenovasi rumah, melainkan juga mendapatkan sejumlah keuntungan lainnya.
3. Menjadi jaminan agunan pinjaman bank
IMB juga
sangat berguna ketika kamu mengajukan kredit dengan agunan ke bank. Jika kamu
menjaminkan rumah, maka rumah yang bisa dijaminkan hanyalah yang memiliki Izin
Mendirikan Bangunan.
4. Mempermudah proses jual beli atau
sewa-menyewa rumah
Keberadaan
IMB sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli atau Sewa menyewa
Rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10
persen dari nilai bangunan, dan rumah pun bisa dirobohkan. Tak
hanya jadi syarat dalam jual beli, IMB juga jadi syarat mutlak dalam menyewa
rumah.
5. Menjadi persyaratan wajib untuk mengubah
HGB menjadi SHM
Rumah yang
masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki status hukum yang lebih
rendah dibandingkan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk
itulah banyak yang mengubah legalitas tanah dan bangunannya dari HGB menjadi
SHM. Nah, IMB adalah salah satu dokumen persyaratan penggantian HGB menjadi
SHM. Tanpa IMB, tentu kamu tak bisa mengubah status hukum propertimu.
IMB juga memiliki landasan dasar hukum lho!
IMB memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal
7 dan 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 7, sebuah gedung harus memenuhi syarat administrasi
dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat administratif tersebut
termasuk izin mendirikan bangunan.
Sementara pada Pasal 8 juga menjelaskan setiap bangunan gedung
harus memenuhi syarat administratif termasuk izin mendirikan bangunan gedung.
Selain dalam Pasal 7 & 8 UU Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, IMB juga diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang yang banyak membahas aturan tentang mendirikan bangunan.
Ada pula dasar hukum lainnya, yaitu Peraturan Presiden RI No. 36
Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung. Selain aturan-aturan
tersebut, masih ada aturan dari masing-masing daerah yang berkaitan dengan IMB.
Haris Aca
Property Agent Makassar
www.propertimakassar.com