Senin, 13 Mei 2019

5 Fungsi Penting IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Kamu Sudah Punya Belum?





5 Fungsi Penting IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Kamu Sudah Punya Belum?






Izin Mendirikan Bangunan menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Kenapa ya?
Pernah mendengar berita tentang rumah atau bangunan yang dirobohkan oleh pemerintah? Biasanya, kasus tersebut terjadi karena si pemilik tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ya, nggak jarang IMB jadi dokumen yang kerap dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Padahal dokumen satu ini punya fungsi yang sangat penting!
Apa pengertian IMB sebenarnya?

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

Mengapa IMB menjadi sangat penting untuk dimiliki?
Buat kamu yang belum tahu, berikut penjelasan selengkapnya mengenai manfaat dan pentingnya untuk memiliki IMB.

1. Perlindungan hukum maksimal

Keberadaan IMB  bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Dengan begitu ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

2. Harga jual rumah otomatis meningkat

Bangunan yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan tentu saja memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin IMB. Hal ini bukan hanya disebabkan karena pembeli rumah nantinya bisa bebas membangun atau merenovasi rumah, melainkan juga mendapatkan sejumlah keuntungan lainnya.

3. Menjadi jaminan agunan pinjaman bank

IMB juga sangat berguna ketika kamu mengajukan kredit dengan agunan ke bank. Jika kamu menjaminkan rumah, maka rumah yang bisa dijaminkan hanyalah yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

4. Mempermudah proses jual beli atau sewa-menyewa rumah

Keberadaan IMB sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli atau Sewa menyewa Rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, dan rumah pun bisa dirobohkan. Tak hanya jadi syarat dalam jual beli, IMB juga jadi syarat mutlak dalam menyewa rumah.

5. Menjadi persyaratan wajib untuk mengubah HGB menjadi SHM

Rumah yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki status hukum yang lebih rendah dibandingkan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk itulah banyak yang mengubah legalitas tanah dan bangunannya dari HGB menjadi SHM. Nah, IMB adalah salah satu dokumen persyaratan penggantian HGB menjadi SHM. Tanpa IMB, tentu kamu tak bisa mengubah status hukum propertimu.

IMB juga memiliki landasan dasar hukum lho!


IMB memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 7, sebuah gedung harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat administratif tersebut termasuk izin mendirikan bangunan.
Sementara pada Pasal 8 juga menjelaskan setiap bangunan gedung harus memenuhi syarat administratif termasuk izin mendirikan bangunan gedung.
Selain dalam Pasal 7 & 8 UU Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB juga diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang banyak membahas aturan tentang mendirikan bangunan.

Ada pula dasar hukum lainnya, yaitu Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung. Selain aturan-aturan tersebut, masih ada aturan dari masing-masing daerah yang berkaitan dengan IMB.

Haris Aca 
Property Agent Makassar
www.propertimakassar.com

0 komentar:

Posting Komentar